Dudu Anak Tiri! THR PPPK Paruh Waktu di Jateng Cair Tanggal Telulas Lur, Paling Gede Sak Indonesia
Senin, 09 Maret 2026, 22:48:42 WIB
Hariansemarang.id – Ono kabar gress ki lur soal THR. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi memastikan 13.077 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) di Jawa Tengah akan menerima tunjangan hari raya (THR). Gubernur itu mengatakan besaran THR PPPK paruh waktu di Jawa Tengah merupakan yang terbesar se Indonesia. Paling gede lho sak Indonesia lur.
Luthfi memastikan sebelum libur panjang, THR untuk PPPK paruh waktu sudah cair. Untuk itu, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar.
“Tanggal 13 Maret, (THR) kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” ujarnya, seusai rapat koordinasi Forkopimda di Grhadika Bhakti Praja, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Senin (9/3/2026).
PPPK paruh waktu bukan anak tiri
Menurut Luthfi, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada para pekerja. Hal itu sekaligus menampik anggapan PPPK paruh waktu sebagai “anak tiri”, yang sempat bergaung di media sosial.
“PPPK paruh waktu yang menerima THR di Jawa Tengah jumlahnya terbesar di Indonesia, hampir 13.000 orang, dan kita anggarkan Rp6 miliar,” ujarnya.
Gubernur menjelaskan, besaran THR bagi PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan masa kerja sejak pengangkatan, yang terhitung mulai 1 Januari 2026.
“Kalau bekerja lebih dari satu tahun dapat penuh. Kalau terhitung sejak 1 Januari kemarin, dihitung secara proporsional. Tapi kalau belum bekerja satu bulan ya ora oleh (tidak dapat),” jelasnya.
Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam regulasi itu disebutkan, THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK. Sehingga, PPPK paruh waktu, tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR.
Besaran THR piro
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Pemprov Jateng, Dhoni Widianto menambahkan, Pemprov Jateng akan menggunakan formulasi gaji proporsional bagi PPPK PW, yakni masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan gaji satu bulan (n/12 × gaji satu bulan).
“Ini tentu menjadi angin segar bagi teman-teman PPPK paruh waktu. Tidak semua pemerintah daerah di Jawa Tengah memiliki kemampuan fiskal yang cukup, sehingga ada yang belum bisa memberikan THR bagi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Terkait postur anggaran Pemprov Jateng, Dhoni memastikan program prorakyat tetap berjalan. Meski demikian, transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat berkurang, dan berdampak pada Jawa Tengah hingga sekitar Rp1,5 triliun.
“Program prioritas Gubernur Jawa Tengah tetap harus dikawal dengan baik. Program yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas, agar pelaksanaan kegiatan bisa tercapai sesuai target kinerja,” ujar Dhoni.
Berita terkait
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...
Mlaku Lampah “Jejak Rasa Dari Ladang”...
LP Ma’arif NU PWNU Jateng Siap...
Malam Papringan Tedhak Rasa, Gala Papringan...
Go Internasional, Guru Madrasah/Sekolah Ma’arif NU...
Tingkatkan Kepercayaan Diri Remaja Pasar Papringan,...
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...