Mahasiswa Takut Pasal Perzinahan KUHP Baru, Suami Istri atau Ortu sampai Anak Bisa Laporkan
Rabu, 11 Maret 2026, 16:29:01 WIB
Hariansemarang.id – Pemerintah menjawab perihal keresahan sekelompok mahasiswa yang menguji materiil norma pasal perzinahan dalam KUHP baru, Pasal 411 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, 11 mahasiswa hukum Universitas Terbuka yang menguji pasal perzinahan itu mengaku norma pasal tersebut membuat mereka takut untuk menjalin hubungan seks suka sama suka, sebab mereka terancam dilaporkan oleh orang tua atau norma sesuai norma tersebut.
Untuk diketahui, berikut norma Pasal 411 yang bikin 11 mahasiswa hukum itu merasa terganggu.
Pasal 411 ayat (1) KUHP menyebutkan “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.” Kemudian dilanjutkan dengan ayat (2) yang berbunyi “Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan”.
Menurut pemohon itu, norma Pasal 411 ayat (1) dan (2) serta Pasal 412 ayat (1) dan (2) memberikan kewenangan kepada orang tua atau anak untuk mengadukan aktivitas hubungan relasional pribadi para Pemohon, yang mengakibatkan intervensi negara melalui instrumen hukum pidana ke dalam ranah yang seharusnya bersifat privat dan personal. Mekanisme delik aduan ini menciptakan ketidakseimbangan kekuatan dalam relasi keluarga yang fundamental.
Pemerintah: Pasal 411 delik absolut
Dalam jawabannya, pemerintah sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan, Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) berada dalam kerangka penegakan hukum yang berupaya menyeimbangkan antara perlindungan terhadap nilai sosial dan moral masyarakat dengan penghormatan terhadap privasi individu melalui mekanisme pembatasan yang ketat dalam proses penegakan hukumnya.
Eddy menyampaikan hal itu dalam sidang Permohonan Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dengan agenda Mendengar Keterangan Presiden dan DPR pada Senin (9/3/2026).
“Pasal 411 maupun Pasal 412 itu adalah delik aduan yang absolut,” ujar Eddy di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.
Suami atau istri, ortu atau anak yang bisa melaporkan
Eddy menjelaskan Pasal, 411 mengatur mengenai tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai “perzinaan”, yang secara konseptual merupakan pengembangan dari pengaturan sebelumnya dalam Pasal 284 KUHP Lama.
Namun dengan rumusan yang lebih jelas dan sistematis sehingga tidak lagi semata bergantung pada doktrin, melainkan telah memberikan definisi yang tegas mengenai perzinaan sebagai persetubuhan dengan seseorang yang bukan suami atau istrinya.
Berdasarkan rumusan Pasal 411 ayat (1) UU KUHP, unsur-unsur tindak pidana perzinaan terdiri atas setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, sehingga norma tersebut memberikan batasan yang jelas mengenai subjek hukum, perbuatan yang dilarang, serta hubungan hukum antara para pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
Pasal 411 ayat (2) menegaskan tindak pidana perzinaan hanya dapat diproses atas dasar pengaduan dari pihak yang memiliki kepentingan langsung, yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan, sehingga pengaturan tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai legal standing pihak yang berhak mengajukan pengaduan.
Lebih baik dari Pasal 284 KUHP lama
Dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP Lama yang hanya memberikan hak pengaduan kepada suami atau istri, pengaturan dalam Pasal 411 memperluas subjek yang berhak mengadu dengan memasukkan orang tua atau anak sebagai pihak yang memiliki kepentingan hukum, yang dalam praktik kehidupan sosial bukanlah sesuatu yang mustahil karena dalam kenyataan terdapat pula kasus orang tua melaporkan anaknya ataupun sebaliknya.
Pasal 411 ayat (3) menentukan ketentuan pengaduan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30 tidak berlaku dalam tindak pidana ini, yang menunjukkan adanya pengaturan khusus guna menjaga karakter delik aduan yang sangat berkaitan dengan kehormatan dan relasi personal dalam keluarga.
Pasal 411 ayat (4) memberikan kemungkinan bagi pihak yang mengajukan pengaduan untuk menarik kembali pengaduannya sepanjang proses persidangan belum dimulai, sehingga ketentuan tersebut memberikan ruang bagi para pihak untuk mempertimbangkan kembali keputusannya serta membuka peluang terjadinya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.
Penjelasan Pasal 411 ayat (1) juga memberikan uraian yang lebih jelas mengenai lingkup perzinaan beserta berbagai kemungkinan hubungan yang dapat dikategorikan sebagai perzinaan, yang dimaksudkan untuk menghindari ambiguitas dalam penerapan norma oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Berita terkait
DEGRADASI INTEGRITAS DAN URGENSI REFORMASI PENGAWASAN...
Lagi! Kembali MK Diminta Ketok Masa...
PPPK Bukan ASN Kelas Kedua, Harus...
Jurus Modus ‘Perusahaan Ibu’, Cara Bupati...
Putusan MK: Demo Berdampak Huru Hara...
Resain Sebelum Waktu Kontrak Kok Wajib...
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...