Kodim Blora dan DPPKKI Kenalkan Cagar Budaya

Laporan Harian Semarang
Kamis, 22 Oktober 2015, 09:49:00 WIB



Drs Gembong saat memberikan penyuluhan, Kamis (22/10/2015).

Blora, Harian Jateng –  Kodim Blora dengan menggandeng DPPKKI Blora, mengenalkan benda cagar budaya di agenda TMMD Reguler ke 95 tahun 2015, Kamis (22/10/2015).

Proyek TMMD Reguler ke 95 tahun 2015 di Kabupaten Blora ini memang berjalan menarik. Pasalnya, warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora mendapat berbagai ilmu baru tentang berbagai hal, salah satunya adalah tenang benda cagar budaya.

Warga Karang Tengah, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora saat ini menjadi sasaran TMMD Reguler ke-95 Kodim 0721/Blora memang beruntung. Pasalnya, selain mendapat sejumlah paket pembangunan fisik,  warga setempat juga mendapat sejumlah wawasan melalui program non fisik dari TMMD tersebut.

Seperti hari ini, Kamis (22/10/2015), dengan menggandeng DPPKI Blora, Kodim Blora memberi wawasan kepada warga Desa Karang Tengah seputar benda cagar budaya yang diberikan oleh Drs Gembong yang ditugasi DPPKI untuk memberi penyuluhan.

Panjang lebar Gembong memberi wawasan tentang benda cagar budaya. Dia mengatakan. Sejumlah daerah di Blora banyak sekali ditemukan benda cagar budaya, diantaranya Dukuh Sampung, Mendenrejo yang  termasuk enda cagar budaya.

Alas Sampung, Desa Blungun, ditemukan jamban peninggalan Dinasti Ming. Selain itu di Blora banyak ditemukan fosil binatang purba yang usianya ratusan juta tahun lalu. Termasuk di Ngandong juga pernah ditemukan  fosil manusia purba yang paling pintar. ‘’Dikatakan paling pintar karena volume otaknya besar,’’  jelas Gembong.

Apa yang dijelaskan oleh Gembong ternyata memancing berbagai pertanyaan dari warga. Adalah Samsuri, warga Karang Tengah. Dia mengemukakan, bahwa beberapa waktu lalu Warga Karang Tengah pernah menemukan mangkok dan uang logam yang diperkirakan peninggalan purbakala. Apakah temuan itu harus dilaporkan atau tidak ? Apakah temuan tersebut jika dijual melanggar peraturan atau tidak ?

Atas pertanyaan itu djelaskan Drs Gembong,  bahwa soal benda peninggalkan purbakala ada  aturannya, yakni  UU No 5 tahun 1992 – diperbarui dengan  UU RI No 11 tahun 2010, yakni  tentang cagar budaya. Dijelaskan, inti dari peraturan tersebut adalah barang siapa yang menemukan barang purbakala, paling lama 30 hari harus segera dilaporkan.

Minimal, demikian Gembong, harus ditunjukan lokasinya. Bahkan kalau bisa contoh temua benda purbakala itu dibwa sat melaporkan. Karena perlu diketahui, bahwa pencarian benda cagar budaya harus melalui penelitian. ‘’Lapor ke Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan Kantor DPPKKI, nanti akan diteliti,’’ tandas Gembong.

Dikatakannya,kalau misaalnya barang purbakala itu ada harganya, dipastikan nantinya pemerintah  akan memberi ganti untung. Dia mencontohkan, di Klaten, pernah ditemukan Kolok dari emas bersama emas batangan 25 biji. Waktu itu langsung ditangani oleh Dinas Kepurbakalaan.

Pada bagian lain Drs Gembong juga menyinggung, bahwa sebenarnya Blora itu keseniannya nomor satu. Setiap hari akan ada tanggapan kesenian dari warga. Bahkan di bulan Suro saja ada tanggapan.

Untuk itu dia menyarankan, agar masyarakat Karang tengah memupuk kesenian yang bisa mensejahterakan rakyat, minimal kesejahteraan bathin. Bahkan kalau bisa mendatangkan kesejahteraan lahir. (Red-HJ44/Sujono/Pendim Blora).


Berita terkait

Tak ada yang salah! memang Puan Maharani idola wanita Indonesia
Tak ada yang salah! memang Puan...
27 September 2022, 23:09:13
Tanda yang Merusak Niat Baik
Tanda yang Merusak Niat Baik
25 Juni 2022, 00:28:07
Mengenal Creative Piata
Mengenal Creative Piata
30 Mei 2022, 16:31:23