Semarang, Hariansemarang.id – Kuasa hukum mahasiswa Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) korban pembacokan, Adya Nurnisa berharap jaksa penuntut umum (JPU) menuntut maksimal, dua tersangka kasus pembacokan, Nurudin dan Dolly Saputra.
Dua mahasiswa Unwahas korban pembacokan adalah Darul Husni dan Naufal Arkan Al Farisy.
Saat ini berkas perkara dua tersangka pembacokan itu belum dilimpahkan ke pengadilan alias belum P21.
“Kami memohon kepada Kapidum (Kejari Semarang) untuk dua tersangka lainnya yang akan dilimpahkan agar JPU menuntut semaksimal mungkin,” ujar Adya dikutip dari rilisnya, Sabtu 12 Februari 2022.
Nah soal tersangka pembacokan itu, Naufal berharap proses berkas Nurudin dan Dolly segera tuntas dan dinyatakan P21.
“Semoga kedua anak ini segera P21 dan Polrestabes (Semarang) tidak ada yang ditutup-tutupi gitu lho,” ujar Naufal kepada Harian Semarang belum lama ini.
Darul dan Naufal merasa penyidik Polrestabes Semarang enggan mengembangkan kasus ini, cuma berhenti di Nurudin dan Dolly saja.
Padahal Darul dan Naufal yakin dan punya petunjuk kok, ada otak pembacokan di atas Nurudin yang statusnya mahasiswa Unwahas juga.
“Polrestabes juga nggak bisa dipercaya, jadi kami harus percaya ke siapa? Kami ingin mengembangkan kasus ini, mungkin ada hal lain di belakangnya Nurudin, ya otaknya,” kata Naufal.
Naufal mengeluhkan, penyidik malah meminta dia dan Darul untuk tidak berasumsi dan bicara sesuai fakta. Sedangkan Darul Naufal yakin punya petunjuk yang harusnya ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Kan bicara asumsi dengan bukti-bukti, kan bisa berlanjut untuk pengembangan kasus ini. Tapi pihak polisi berhenti mengembangkan kasus ini, di Nurudin saja,” jelas Naufal yang merupakan mahasiswa asal Bekasi, Jawa Barat.
Darul dan Naufal menegaskan mereka yakin, ada otak di belakangnya Nurudin. Jadi Nurudin bukan otak pembacokan ini.
“Ada, di belakang ini (Nurudin) ada lagi,” tegas Naufal.
Dua saksi lain kena pasal dong
Nah Darul dan Naufal tidak puas, kok tersangkanya cuma tiga saja yaitu DRX, Nurudin dan Dolly Saputra. Seharusnya ada dua saksi lain dalam perkara ini layak jadi tersangka, yakni Yahya dan Danang.
Jadi, Darul menjelaskan, Yahya dan Danang menjadi saksi dalam persidangan terdakwa RDX. Yahya dan Danang ikut andil dalam insiden pembacokan Darul dan Naufal yang terjadi penghujung Desember 2021.
“Dua saksi (Yahya dan Danang) yang di sidang pada 26 Januari 2022 itu, menurut saya mereka harus kena juga. Dua saksi itu ngaku di persidangan ada di lokasi. Jadi keduanya itu siaga mengawasi, kalau ada perlawanan dari saya dan Darul dan terjadi apa-apa, mereka (dua saksi) bantu (Nurudin cs)” jelas Naufal.
Maka Darul dan Naufal berharap, nanti JPU untuk dua tersangka pembacokan ini harus semaksimal dalam penuntutan.
“JPU harus bersikap ke korban dengan menuntut seadil-adilnya untuk korban itu, jadi tidak terkesan ada gap antara korban dan JPU,” kata Darul.
Darul dan Naufal dibacok oleh Nurudin cs dengan celurit di Jalan Menoreh X, Kota Semarang pada 30 Desember 2021. Belakangan Polrestabes Semarang membekuk ketiga terduga pembacok, yaitu DRX (16 tahun), Dolly Saputra (20) dan Nurudin (19).
Penyidikan menunjukkan Nurudin adalah otak pembacokan yang menyuruh dua temannya itu jadi eksekutor pembacokan Darul dan Naufal. Akibat insiden pembacokan ini, Naufal dan Darul dilarikan ke rumah sakit. Naufal mendapatkan 11 jahitan dan satu saraf putus, sedangkan Darul mendapatkan 23 jahitan dengan dua saraf putus.