Hariansemarang.id – Kalian pernah mengalami atau mendengar kasus pasangan suami istri cerai, kemudian si istri bingung Kartu Keluarga atau KK ditahan mantan suami.
Bagaimana ya itu solusinya kalau KK ditahan mantan suami dong. Tenang, Dirjen Dukcapil Kemendagri. Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan solusinya.
Prof Zudan bilang pada prinsipnya dalam hal terjadi perceraian, otomatis KK akan dibedah menjadi dua. Jadi ada solusi soal KK ditahan mantan suami.
“Apalabila terjadi perceraian, maka KK itu nanti bedah menjadi dua KK, untuk mantan suami dan satunya untuk mantan istri,” katanya dikutip dari TikTok @zudanariffakrulloh, Sabtu 5 November 2022.
Dirjen Dukcapil itu mengatakan boleh sih setelah cerai mantan suami dna mantan istri tetap satu KK, tapi kasus seperti itu jarang terjadi lho.
Terus bagaimana anak-anak dari suami istri yang cerai, ikut KK ayah atau KK ibu.
“Untuk anak anaknya mengikuti putusan pengadilan, ditetapkan mana apakah ikut ibu atau ayahnya,” kata Prof Zudan.
Nah dalam hal tidak ada penetapan pengadilan soal hak asuh anak, maka Prof Zudan menyerahkan kepada si mantan suami dan si mantan istri baiknya bagaimana.
“Bila anak tidak ada dalam penetapan pengadilan silakan dimusyawarahkan. Prinsipnya jika terjadi cerai, mantan suami atau istri bisa buat KK sendiri sendiri, silakan datang ke Dukcapil sesuai alamat KTP masing-masing,” jelasnya.(*)