Hariansemarang.id – Bawaslu Grobogan menginstruksikan jajaran pengawas sampai ke tingkat desa atau kelurahan untuk mengawasi rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP). Sebagai informasi KPU Grobogan akan merekrut 4.181 Pantarlih untuk Pemilihan serentak 2024.
Jadwal pengumuman dan penerimaan calon Pantarlih sudah dibuka oleh KPU Grobogan mulai 13 Juni 2024 sampai 19 Juni 2024. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 21 Juni 2024 sampai 23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih pada 23 Juni 2024, dan pelantikan Pantarlih pada 24 Juni 2024.
Nah berkaitan dengan pengawasan pembentukan Pantarlih ini, sesuai instruksi Bawaslu RI, Bawaslu Grobogan memfokuskan pengawasan pada 4 hal yaitu ketaatan prosedur dalam pembentukan Pantarlih, keterpenuhan persyaratan menjadi Pantarlih, keterpenuhan kuota pada rekrutmen Pantarlih, dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
Berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, persyaratan menjadi Pantarlih yaitu WNI; berusia paling rendah 17 tahun; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan surat pernyataan tak memiliki penyakit penyerta, dan surat pernyataan sehat secara rohani; pendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat; dan tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun, termasuk tidak menjadi tim pemenangan atau tim sukses dalam Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti mengatakan kerja Pantarlih sangat penting, sebab bakal berpengaruh pada terwujudnya data pemilih yang akurat. Dia meminta jajaran pengawas termasuk 280 pengawas kelurahan atau desa untuk teliti dalam pengawasan rekrutmen Pantarlih.
“Pembentukan Pantarlih menjadi awal dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Kita tahu bahwa tahapan ini merupakan tahapan yang paling lama dan membutuhkan kecermatan. Maka kami meminta kepada jajaran pengawas untuk cermat dalam melakukan pengawasan,” ujar Fitria dalam keterangannya.
Potensi kerawanan
Bawaslu Grobogan sudah memetakan potensi kerawanan tahapan pembentukan Pantarlih ini dan mendiseminasikan potensi kerawanan ke jajaran pengawas kelurahan dan desa.
Pemetaan kerawanan ini salah satunya berdasarkan evaluasi pengawasan dan penyusunan daftar pemilih tetap oleh Bawaslu Grobogan pada Pemilu 2024 lalu.
Potensi kerawanan dalam pembentukan Pantarlih ini yaitu pembentukan Pantarlih tidak tepat waktu; calon Pantarlih belum berusia 17 tahun; calon Pantarlih berdomisili di luar wilayah kerja; calon Pantarlih berasal dari jenis profesi atau latar belakang yang dilarang; Pantarlih tidak membuat surat pernyataan memiliki kemampuan dan kecakapan membaca, menulis dan menghitung untuk calon Pantarlih yang berlatar pendidikan di bawah sekolah menengah; Pantarlih tidak diberikan bimtek oleh PPS.
Potensi kerawanan selanjutnya yaitu Pantarlih punya penyakit bawaan seperti hipertensi diabetes mellitus, tuberkulosis, stroke dan lainnya; proses rekrutmen tak sesuai pedoman misalnya PPS tidak di kantor dalam masa pendaftaran Pantarlih; jumlah Pantarlih tidak sesuai ketentuan, misalnya dalam 1 TPS yang pemilihnya lebih dari 400 pemilih, tidak tersedia 2 Pantarlih.
Untuk menghadapi potensi kerawanan dalam pembentukan Pantarlih itu, Bawaslu Grobogan menginstruksikan jajarannya untuk menjalankan strategi pencegahan dan pengawasan yaitu pengawasan melekat atau waskat dan disiplin menuangkan hasil pengawasan dalam Form A, melaporkan hasil pengawasan melalui alat kerja pengawasan (AKP), konsolidasi dengan pemantau Pemilihan, membuka posko aduan daring maupun luring, mengimbau ke KPU dan jajaran di bawahnya untuk taat prosedur pembentukan Pantarlih, dan koordinasi dengan KPU dan jajarannya untuk mendapatkan data pemilih yang akurat.
“Pantarlih sebagai ujung tombak tahapan mutarlih, sehingga kami berharap Pantarlih yang nantinya terpilih bekerja dengan profesional dan cermat. Segala potensi dugaan pelanggaran yang telah dipetakan oleh jajaran Pengawas agar menjadi fokus pengawasan, sehingga berharap minim pelanggaran,” kata Fitria.(*)