Hariansemarang.id – Bawaslu Grobogan beserta jajaran Panwaslucam menjalankan pengawasan sepanjang masa pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih dalam Pemilihan 2024, yang dimulai pada 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024.
Pengawasan dilakukan dengan metode pengawasan melekat (waskat) Pantarlih yang melakukan coklit pemilih, serta metode uji petik yang mengecek hasil coklit yang dilakukan Pantarlih.
Dalam pengawasan coklit ini, 280 pengawas kelurahan atau desa (PKD) terjun ke lapangan mengawasi di antara 4.181 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang mencoklit pemilih di 2.139 TPS di seluruh wilayah Grobogan.
Dalam pengawasan masa coklit periode 24 Juni 2024 sampai 8 Juli 2024, Bawaslu Grobogan dan jajaran Panwaslucam total telah mengirimkan 54 surat imbauan.
Selain pencegahan dengan mengirimkan surat imbauan tersebut, Bawaslu Grobogan dan jajarannya juga sudah menggaungkan publikasi posko kawal hak pilih. Tercatat sampai periode 8 Juli 2024, jajaran Bawaslu Grobogan telah memviralkan 64 publikasi posko kawal hak pilih.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti mengatakan tahapan coklit ini menjadi vital untuk terwujudnya daftar pemilih yang benar-benar mutakhir.
“Kami berharap bahwa tahapan coklit ini, Pantarlih benar-benar melakukan tugasnya dengan maksimal. Karena Pantarlih menjadi kunci awal data pemilih yang akurat dan komprehensif,” kata Fitria.
Ratusan pemilih TMS
Nah bagaimana dengan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Grobogan pada masa coklit periode 24 Juni sampai 8 Juli 2024.
Pada masa pengawasan tersebut, Bawaslu Grobogan menemukan ratusan pemilih tidak memenuhi syarat, rinciannya yaitu 379 pemilih meninggal dunia, 4 pemilih alih status menjadi prajurit TNI, 2 pemilih alih status menjadi anggota Polri, 2 pemilih tidak dikenal, 2 pemilih bukan penduduk Grobogan, dan 124 pemilih yang pindah domisili keluar Grobogan.
Saran perbaikan Pantarlih tidak taat prosedur
Selain temuan ratusan pemilih tidak memenuhi syarat, jajaran pengawas menyampaikan saran perbaikan pada masa coklit periode 24 Juni sampai 8 Juli 2024.
Saran perbaikan dilayangkan ke jajaran PPK, atas temuan proses coklit yang tidak sesuai dengan tata cara prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwaslucam Toroh mengirimkan saran perbaikan atas kasus pemilih yang sudah dicoklit, namun kediamannya tidak ditempeli stiker coklit, pemilih atas nama kepala keluarga Mulyono dan Marmi. Kedua kepala keluarga itu berlokasi di TPS 06 dengan alamat Dusun Boloh II RT 01 RW 05 Kecamatan Toroh.
Saran perbaikan ini sudah langsung disampaikan secara lisan dan sudah ditindaklanjuti dari jajaran PPS Boloh dan PPK Toroh.
Proses coklit tidak sesuai prosedur juga ditemukan oleh jajaran pengawas di Klambu, yakni Pantarlih dalam mencoklit tidak mengenakan atribut lengkap. Makanya Panwaslucam Klambu mengirimkan saran perbaikan kepada jajaran PPK Klambu, dengan meminta PPK mendistribusikan atribut Pantarlih dan meminta Pantarlih mengenakan atribut lengkap saat bertugas.
Saran perbaikan dari Panwaslucam Klambu ini sudah ditindaklanjuti oleh jajaran PPK.
Panwaslucam Tanggungharjo mengirimkan saran perbaikan ke jajaran PPK atas ketidakpatuhan prosedur Pantarlih dalam menjalankan coklit, yaitu penempelan stiker dan penandaan pemilih tidak memenuhi syarat.
Pada 8 Juli 2024, Panwaslucam Tanggungharjo melayangkan saran perbaikan atas tidak kasus Pantarlih tidak menaati tata cara dan prosedur coklit.
Pertama, PKD Desa Mrisi menemukan di model A-Stiker Coklit, nomor TPS kosong di TPS 01 atas nama Pantarlih Sudiro.
Kedua, PKD Padang, Trinoto menemukan Pantarlih TPS 2 yaitu Siti Zubaidah tidak menempelkan stiker di rumah Muh Son, dengan alamat Desa Padang RT.05/01 dan stiker dititipkan yang punya rumah untuk ditempelkan.
Ketiga, PKD Desa Brabo menemukan Pantarlih Desa Brabo TPS 01 yaitu M. Nurul Slamet belum menandai Kasinah dengan alamat RT.02/01 yang meninggal dunia setelah dilakukan coklit. Saran perbaikan tersebut sudah ditindaklanjuti jajaran PPK Tanggungharjo.(*)