Hariansemarang.id – Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Buya Hamka melakukan aksi demonstrasi di depan Sekretariat HMI, Minggu, 17 November 2024. Aksi demonstrasi ini didasari oleh situasi memalukan yang hadir menimpa proses perkaderan HMI Komisariat Buya Hamka, dimulai dari hasil Rapat Anggota Komisariat (RAK) tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Kemudian merembet pada proses perkaderan yang terhalang dikarenakan keegoisan watak Ketum HMI cabang Semarang dan Kabid Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) nya, mereka seolah menunjukkan sifat apatis terhadap situasi perkaderan kawan-kawan HMI komisariat Buya Hamka.
Situasi ini menjadi kian tegang ketika kader-kader HMI Komisariat Buya Hamka kembali melakukan aksi demonstrasi di depan sekretariat HMI cabang Semarang, kembalinya aksi demonstrasi ini merupakan tanggapan mereka atas situasi tidak ada kejelasan dan tindak lanjut dari hasil mediasi yang dilakukan pada 6 November lalu.
Mulanya, setelah mediasi pada 6 November itu sampai terjadinya aksi demonstrasi merupakan bentuk keresahan karena Kabid PAO tidak punya sikap. Karena demikian, aksi yang di pimpin langsung oleh formatur terpilih dari hasil RAK yang dilakukan pada 23 September dibuka langsung oleh Ketum HMI cabang Semarang, Andi Ipang.
Kegiatan RAK mereka sempat pending dan kembali dilanjutkan pada 13 Oktober sehingga terpilihnya Tamsil sebagai formatur, dugaan mereka ada konspirasi antara pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga berdampak pada gagalnya agenda pelantikan mereka pada 27 Oktober.
“Kader-kader HMI Komisariat Buya Hamka yang memiliki antusias untuk berproses dipatahkan semangatnya oleh ketum HMI cabang Semarang,” ujarnya.
“Semangat perkaderan mereka diskriminasi oleh Ketum HMI cabang Semarang yang tidak punya sikap,” ujar salah satu orator. Kondisi ini menjadi bukti Ketum HMI cabang Semarang tidak peduli persoalan perkaderan di HMI Cabang Semarang.
“Kemarin Tanggal 6 November kami dipanggil untuk dimediasi oleh PAO karena ada gugatan yang menggugat hasil RAK di tanggal 13 Oktober, namun pihak penggugat tidak mampu membuktikan dan mempertanggungjawabkan gugatannya, dengan kata lain RAK di tanggal 13 adalah sah secara prosedur dan konstitusi HMI,” kata korlap.
Mereka merasa bahwa Kabid PAO seolah sembunyi di balik ketiak ketum, dengan alasan diatas menunjukkan ketidaktahuan mereka bahwa agenda perkaderan di HMI cabang Semarang sedang tidak baik-baik saja.