Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan peredaran 64,5 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang Semester I 2025
Senin, 30 Juni 2025, 01:03:07 WIB
Hariansemarang.id – Kantor wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Bea Cukai Jateng DIY) berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 64,5 juta batang serta ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal selama periode Januari hingga Juni 2025.
Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal “bahwa selama semester pertama tahun 2025, pihaknya bersama seluruh satuan kerja di bawahnya telah melakukan 878 penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, dari penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan 64,5 juta batang rokok dan 12.730 liter MMEA yang tidak dilekati pita cukai” ungkap Imik Eko Putro selaku Kepala kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp90,8 miliar dengan potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp57,8 miliar, tutur Imik
Tidak hanya di sektor cukai, bea cukai Jateng DIY juga aktif melakukan penindakan di bidang kepabeaan, sebanya 483 penindakan telah dilakukan untuk mencegah peredaran berbagai barang ilegal seperti kosmetik, obat-obatan keras, barang-barang mewah, narkotika, piskotropika, dan prekursor. “ dari penindakan kepabeaan, nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp54,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp4,2 miliar, jelas Imik.
Selain itu, 20 penindakan terhadap narkotika, piskotropika, dan prekursor (NPP) juga berhasil dilakukan dengan barang bukti metamfetamin 13,504 gram ganja 558 gram, mephedron 600 butir, dan psikotropika 700 butir.
Dari total penindakan tersebut, 33 kasus diantaranya telah dilanjutkan ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penindakan lainnya masih dalam proses penelitian pengenaan denda adminitrasi reekspor atau tindak lanjut sesuai ketentuan.
Dalam acara pemusnahan barang kena cukai ilegal senilai lebih dari Rp19,3 miliar. “bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dali 42 kali penindakan yang dilakukan sejak tahun 2024 hingga pertengahan tahun 2025. Barang yang dimusnahkan mencakup 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.686,20 liter MMEA tanpa pita cukai. Barang-barang ini melanggar ketentuan karena tidak di lekati pita cukai dan diangkut dengan berbagai modus penyamaran. Penindakan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas peredaran ilegal”, tegas Imik.
Berita terkait
LP Ma’arif NU PWNU Jateng Siap...
Go Internasional, Guru Madrasah/Sekolah Ma’arif NU...
Potensi Ekonomi Kreatif Ibu-Ibu di Pasar...
Diduga Aniaya Pengurus Organisasi, Petinggi Pengusaha...
DEGRADASI INTEGRITAS DAN URGENSI REFORMASI PENGAWASAN...
Semarang Jadi Episentrum Kolaborasi ASEAN untuk...
Berita Terbaru
Kita, Juni dan Pancasila
Mumpuni dan Visioner, Jateng Dukung Penuh...