Pernyataan Sikap Lembaga Bantuan Hukum Forum Lintas Pelaku Grobogan (LBH FLP Grobogan)

Laporan adminsemarang
Jumat, 26 Juni 2026, 21:27:08 WIB
Pernyataan Sikap Lembaga Bantuan Hukum Forum Lintas Pelaku Grobogan  (LBH FLP Grobogan)


Menanggapi insiden terjadinya pengerusakan mobil advokat yang sedang menjalankan profesinya pada Jumat, 26 Juni 2026 pukul 10.30 WIB dalam rangka sidang keliling Pengadilan Agama Purwodadi di Pendopo Kantor Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, maka dengan ini LBH FLP Grobogan menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Mengecam dan mengutuk keras segala bentuk teror dan intimidasi terhadap advokat yang menjalankan profesinya merupakan pelanggaran hukum yang serius.
  2. Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang dijamin kemandirian serta hak imunitasnya selama menjalankan kuasa yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga bebas dari ancaman dan kekerasan.
  3. Praktik-praktik intimidasi seperti ini mencederai marwah penegakan hukum dan keadilan.
  4. Sebagai negara hukum, kami mendesak kepada Kapolres Grobogan untuk mengusut tuntas setiap tindakan kekerasan, premanisme, maupun teror fisik terhadap profesi advokat .

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan atas segala perhatiannya kami sampaikan terimakasih.