Diduga Aniaya Pengurus Organisasi, Petinggi Pengusaha Jateng Dilaporkan ke Polisi
Selasa, 19 Mei 2026, 19:55:14 WIB
Hariansemarang.id – Seorang petinggi salah satu organisasi pengusaha di Jawa Tengah berinisial TAT dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan. Laporan tersebut diajukan oleh Rais Nur Halim Kurniawan (28) ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Kamis, 14 Mei 2026.
Koordinator tim kuasa hukum korban, Sukarman, menjelaskan bahwa laporan telah diterima oleh Polda Jateng dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: STTPL/113/V/2026/Jateng/SPKT.
Menurut Sukarman, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Kota Semarang, Senin, 18 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, korban diketahui menjabat sebagai Kompartemen Evaluasi Kinerja dan Etik di organisasi tersebut untuk periode 2025–2028. Dugaan penganiayaan disebut terjadi saat korban mengikuti sebuah kegiatan di Kledung Park, Kabupaten Temanggung, pada 7–8 Mei 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lebam di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya yang diduga akibat pemukulan setelah kegiatan berlangsung.
Berdasarkan penuturan korban, lanjut Sukarman, tindakan kekerasan diawali dengan pelaku mencekik atau memiting leher korban menggunakan tangan kiri. Setelah itu, korban diduga diseret, dipukul, hingga diinjak pada beberapa bagian tubuh. Korban disebut tidak memberikan perlawanan selama insiden berlangsung.
Peristiwa tersebut, kata dia, juga disaksikan oleh sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian.
Tidak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku mendapat intimidasi serta ancaman yang ditujukan kepada dirinya dan keluarganya. Telepon genggam milik korban bahkan sempat diambil dan diduga hendak diakses secara paksa.
Dalam kondisi mengalami luka dan trauma, korban kemudian ditempatkan di sebuah hotel untuk beristirahat selama beberapa hari setelah kejadian.
Sukarman menambahkan, pihaknya akan segera mendorong Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban karena hingga kini korban baru sebatas membuat laporan dan belum menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain korban, sejumlah saksi juga disebut akan dihadirkan guna melengkapi alat bukti agar unsur dugaan tindak pidana penganiayaan dapat terpenuhi.
Penasihat hukum lainnya, Misbakhul Munir, mengatakan bahwa korban telah menjalani visum di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan luka lebam pada wajah serta mata memerah yang diduga akibat tindak kekerasan tersebut.
Pihak kuasa hukum juga berencana meminta penyidik Polda Jawa Tengah untuk mengambil hasil visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Munir menambahkan, hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan korban mengalami trauma mendalam. Demi menjaga keamanan serta kondisi mental korban, saat ini korban ditempatkan di lokasi yang dirahasiakan dan aman.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Randhy, menyatakan bahwa pihak keluarga sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara kepada tim kuasa hukum.
Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jawa Tengah dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Menurutnya, sebagai pengurus organisasi publik, seseorang seharusnya tidak melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan orang lain terluka. Ia juga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan adil.
Berita terkait
HMI Salatiga Desak Rektor UIN Buka...
Kasus Pembunuhan di Tegal, Polisi Ungkap...
HMI Kritik Hari Bhayangkara, Soroti Rentetan...
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan peredaran...
Konflik Negeri Sawai Masihulan dan Rumaolat...
HMI Apresiasi Polda Jateng Terkait Penindakan...
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...