Demokrasi Substantif sebagai Prasyarat Pembangunan Berkelanjutan

Laporan Harian Semarang
Sabtu, 17 Januari 2026, 19:39:29 WIB
Demokrasi Substantif sebagai Prasyarat Pembangunan Berkelanjutan
Sakti Anbiya H., S.H., M.H.



Hariansemarang.id-Dalam wacana pembangunan nasional, demokrasi kerap diperlakukan sebagai prasyarat normatif yang seolah telah tuntas. Pemilu dilaksanakan secara rutin, lembaga perwakilan terbentuk, dan partisipasi publik diklaim berjalan. Namun, jika demokrasi benar-benar berfungsi secara substansial, mengapa pembangunan masih meninggalkan ketimpangan sosial, konflik agraria, serta krisis lingkungan yang kian meluas? Pertanyaan ini penting agar demokrasi tidak terus direduksi menjadi sekadar prosedur politik tanpa daya korektif.

Secara akademik, pembangunan berkelanjutan menuntut tata kelola pemerintahan yang mampu mengintegrasikan keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, dan kesejahteraan ekonomi secara seimbang. Kenyataannya, praktik demokrasi di Indonesia masih cenderung elitis dan eksklusif. Proses pengambilan kebijakan publik kerap didominasi negosiasi elite politik dan kepentingan modal, sementara partisipasi masyarakat dibatasi pada forum konsultatif yang minim pengaruh. Demokrasi semacam ini tidak hanya gagal memberdayakan warga, tetapi juga berpotensi melegitimasi kebijakan yang merugikan publik atas nama pembangunan.

Kecenderungan demokrasi prosedural tersebut melahirkan apa yang dapat disebut sebagai “pembangunan tanpa rakyat”. Berbagai proyek strategis nasional dijalankan dengan logika percepatan dan efisiensi, namun mengabaikan prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (free, prior, and informed consent) Masyarakat adat, petani, dan nelayan kerap diposisikan sebagai objek yang harus menyesuaikan diri, bukan subjek yang berhak menentukan arah pembangunan. Dalam situasi ini, demokrasi kehilangan fungsi korektifnya dan berubah menjadi instrumen legitimasi kekuasaan.

Demokrasi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan seharusnya bersifat inklusif dan deliberatif. Inklusivitas menuntut keterlibatan nyata kelompok rentan dalam proses pengambilan keputusan, bukan sekadar kehadiran simbolik. Sementara deliberasi meniscayakan ruang dialog yang rasional, terbuka, dan setara. Tanpa dua prinsip ini, kebijakan pembangunan akan terus bias kepentingan dan memicu konflik sosial yang berulang.

Lebih jauh, demokrasi juga menuntut keberanian negara dalam menegakkan keadilan. Ketika hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, demokrasi kehilangan legitimasi moralnya. Pembangunan berkelanjutan mustahil tercapai apabila pelanggaran lingkungan, perampasan ruang hidup, dan korupsi kebijakan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Supremasi hukum, kebebasan pers, dan penguatan masyarakat sipil bukanlah pelengkap, melainkan fondasi utama demokrasi.

Dalam konteks ini, peran mahasiswa dan akademisi menjadi krusial. Bagi kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), kritik terhadap demokrasi prosedural merupakan bagian dari tanggung jawab ideologis. Nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI menegaskan bahwa “keadilan sosial merupakan perwujudan dari kemanusiaan yang beradab dan menjadi syarat utama tegaknya masyarakat yang diridai Allah.” Prinsip ini menuntut kader HMI untuk berpihak pada keadilan, membela kelompok tertindas, dan menjaga demokrasi agar tetap berorientasi pada kemaslahatan publik.

Dengan semangat insan cita dan semboyan Yakin Usaha Sampai, kader HMI dituntut tidak berhenti pada wacana, tetapi hadir sebagai kekuatan moral dan intelektual yang konsisten mengawal demokrasi substantif. Tanpa keberanian bersikap kritis, pembangunan berkelanjutan hanya akan menjadi jargon kebijakan, sementara ketidakadilan terus diwariskan kepada generasi mendatang.