Wah Pemerintah DPR Kompak Tegaskan MBG Tidak Potong Anggaran Pendidikan, Ini Penjelasan Buktinya
Rabu, 15 April 2026, 15:14:29 WIB
Hariansemarang.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah kompak menegaskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memotong anggaran pendidikan lho. Mereka kompak menyampaikan itu di depan hakim Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah menegaskan penggunaan Rp223,6 Triliun dari dana pendidkan 20 persen APBN Rp769,1 persen, justru yang menerima manfaat adalah peserta didik. Pemerintah mengatakan alokasi pendidikan tidak melulu harus kelas dan belajar mengajar. Alokasi MBG untuk peserta didik dinilai merupakan bagian dari ekosistem pendidikan.
Sedangkan DPR menilai anggaran program MBG yang masuk ke dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis karena penerima manfaatnya adalah para peserta didik.
Demikian keterangan DPR yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) yang berkaitan dengan anggaran pendidikan, pada Selasa (14/4/2026). Sidang tersebut digelar untuk tiga permohonan, yakni Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
“Pendanaan program makan bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaat program makan bergizi ialah peserta didik,” ungkapnya dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/04/2026).
DPR menambahkan, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan erat dengan tujuan pendidikan nasional. “Dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjutnya.
Berdasarkan seluruh keterangan tersebut, DPR berpandangan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 beserta penjelasannya serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 beserta penjelasannya tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa ketentuan mandatory spending tidak membatasi rincian penggunaan anggaran pendidikan, melainkan hanya menetapkan batas minimal alokasi dalam APBN. “Kewajiban mandatory spending merupakan pembatasan terhadap minimal alokasi anggaran pendidikan dalam APBN dan bukan pembatasan mengenai rincian peruntukannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wayan menekankan bahwa penyusunan APBN merupakan bagian dari kebijakan bersama antara pemerintah dan lembaga legislatif. “Hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga legislatif melalui penyusunan APBN dan APBD,” tambahnya.
DPR juga menyoroti fungsi anggaran sebagai bentuk pengawasan terhadap kewenangan konstitusional Presiden dalam merencanakan program anggaran negara. Proses pembahasan dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat di Badan Anggaran hingga komisi-komisi di DPR.
Untuk Tahun Anggaran 2026, Wayan melanjutkan, DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU APBN secara bertahap hingga disetujui dalam rapat paripurna pada 23 September 2025. Dengan demikian, UU Nomor 17 Tahun 2025 sah menjadi landasan fiskal utama pemerintah dalam mengelola penerimaan dan belanja negara tahun 2026.
Terkait anggaran pendidikan, DPR menegaskan bahwa alokasi tersebut tidak hanya melekat pada instansi penyelenggara pendidikan, tetapi juga mencakup instansi lain yang menjalankan program terkait pendidikan.
Program MBG bagian dari belajar mengajar
Pada kesempatan yang sama, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo juga mendengarkan keterangan pemerintah yang disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman. Ia menegaskan bahwa secara filosofis, pembentukan UU APBN 2026 dan UU Sistem Pendidikan Nasional berpijak pada amanat konstitusi.
“Secara filosofis, Pembentukan UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas berpijak pada amanat alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. APBN merupakan instrumen kedaulatan rakyat yang dikelola secara terencana untuk mencapai tujuan bernegara tersebut,” ujarnya.
Luky juga menambahkan bahwa pendidikan tidak hanya terbatas pada proses pembelajaran di ruang kelas, tetapi mencakup pembangunan manusia secara menyeluruh. “Pendidikan merupakan mandat konstitusional yang mencakup kesiapan kognitif, afektif, dan fisik peserta didik,” katanya.
Pemerintah menegaskan penganggaran intervensi gizi melalui program makan bergizi gratis (MBG) merupakan bagian integral dari kebijakan pendidikan nasional. “Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik,” jelasnya.
Kemudian, Luky juga menegaskan bahwa program MBG merupakan investasi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar,” ujarnya.
Luky pun mencontohkan praktik di berbagai negara seperti Jepang, Finlandia, dan Brasil yang telah mengintegrasikan program makan di sekolah sebagai bagian dari sistem pendidikan. Selain itu, berdasarkan kajian global, investasi pada program makan sekolah memiliki dampak ekonomi yang signifikan. “Setiap satu dolar yang diinvestasikan dapat menghasilkan manfaat hingga tujuh hingga tiga puluh lima dolar dalam jangka panjang,” ungkapnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen. “Dalam UU APBN 2026, Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau mencapai 20 persen dari APBN,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, Luky menyebut sebesar Rp223,6 Triliun dialokasikan untuk program MBG bagi peserta didik. Pemerintah juga memastikan bahwa alokasi untuk komponen pendidikan lainnya tetap meningkat, termasuk anggaran kementerian terkait pendidikan serta kesejahteraan guru.
Menanggapi dalil para Pemohon, Pemerintah menegaskan bahwa program MBG tidak melanggar ketentuan mandatory spending. “Penyelenggaraan pendidikan tidak hanya terbatas pada proses belajar mengajar di kelas, tetapi juga mencakup layanan pendukung, termasuk pemenuhan gizi peserta didik,” tegasnya.
Pemerintah juga menilai bahwa pemisahan program MBG dari anggaran pendidikan tidak sejalan dengan pendekatan ilmiah dan praktik global. “Program MBG justru berperan sebagai katalisator efektivitas anggaran pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah menekankan bahwa kebijakan penganggaran merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sebagai bagian dari open legal policy. Oleh karena itu, dalil para pemohon dinilai tidak menunjukkan adanya pelanggaran hak konstitusional.
Di akhir keterangannya, pemerintah mengingatkan bahwa perubahan terhadap struktur APBN 2026 berpotensi menimbulkan gangguan fiskal. “Apabila permohonan ini dikabulkan, dapat terjadi disrupsi terhadap struktur APBN yang telah dirancang secara terintegrasi dan berpotensi mengganggu keberlanjutan fiskal,” pungkas Luky.
MBG ‘potong’ anggaran pendidikan 20 persen
Sebelumnya, terdapat tiga perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan terkait anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi.
Permohonan pertama diajukan oleh Reza Sudrajat yang merupakan seorang guru honorer untuk Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Reza menguji Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya UU APBN 2026 karena menilai penghitungan anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional. Menurut Pemohon, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari komponen tersebut, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN sehingga tidak memenuhi mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Permohonan kedua, yakni Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix, seorang dosen. Ia mempersoalkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) beserta penjelasannya yang dinilai belum secara tegas menjamin kesejahteraan dosen sebagai bagian dari komponen utama pembiayaan pendidikan. Pemohon juga menilai pengelompokan program MBG sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan berpotensi mengurangi alokasi anggaran bagi kebutuhan esensial pendidikan, seperti kesejahteraan tenaga pendidik, infrastruktur pendidikan, serta pendanaan riset.
Sementara itu, Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara yang juga menguji Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026. Para Pemohon berpendapat ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 karena memasukkan pendanaan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi pembiayaan fungsi inti pendidikan seperti peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana prasarana pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan.(*)
Berita terkait
Tidak Ada Sisa Kuota Internet Hangus!...
Heboh Soal Langganan Video Conference 5,7...
Keterlambatan Pesawat Bisa Digugat di Pengadilan,...
Gerakan Herbal dan Rempah Nasional Dideklarasikan,...
Prabowo Acungi Jempol BGN, Tegas Sikat...
Heboh 21 Ribu Unit Motor Listrik,...
Berita Terbaru
Kembali Menata Langkah, Syarekat Islam Jawa...
Mohammad Saleh Ucapkan Selamat, Sari Yuliati...