Tidak Ada Sisa Kuota Internet Hangus! Ternyata Begini Lho Larinya Sisa Paket Datamu

Laporan Harian Semarang
Rabu, 06 Mei 2026, 14:55:40 WIB
Tidak Ada Sisa Kuota Internet Hangus! Ternyata Begini Lho Larinya Sisa Paket Datamu
Ilustrasi sisa kuota internet hangus



Hariansemarang.id – Bagaimana kelanjutan gugatan soal kuota internet hangus? Ternyata provider telekomunikasi menegaskan tidak ada yang namanya sisa kuota internet hangus.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Sidang gabungan Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Senin (4/5/2026) dengan agenda  mendengar keterangan tambahan Pihak Terkait yakni Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Telkomsel, Indosat, XL dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

PT Indosat Ooredoo Hutchison yang diwakili Vice President Head of Private Product and Pricing Strategy Nicholas Yulius Munandar mengatakan istilah “kuota hangus” secara konseptual kurang tepat. Berakhirnya masa berlaku paket internet adalah berakhirnya pemenuhan kewajiban kontraktual Indosat yang telah menyediakan hak akses kepada pelanggan untuk volume dan pada waktu tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan, terlepas hak akses tersebut digunakan atau tidak oleh pelanggan.

“Yang berakhir adalah hak akses pelanggan atas kapasitas tersebut sesuai jangka waktu yang disepakati, bukan suatu kehilangan atas hak milik yang dapat dipertahankan dalam kerangka hukum kebendaan,” ujar Nicholas di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/05/2026).

Dia menyebut sisa kuota yang tidak terpakai tidak “berpindah” ke mana pun, baik ke Indosat, pelanggan lain, maupun ke “jaringan” dalam pengertian abstrak, melainkan mencerminkan bahwa kapasitas jaringan telah disediakan dan dapat diakses selama masa layanan berlangsung. Hubungan hukum antara Indosat dan pelanggan adalah perikatan kontraktual yang objeknya bukan suatu benda atau barang, melainkan prestasi berupa penyediaan akses terhadap kapasitas jaringan dalam parameter volume dan jangka waktu yang telah disepakati bersama.

Baca juga: Aturan Sisa Kuota Internet Hangus Diusulkan Dihapus, Setuju Bolo?

Nicholas juga menegaskan kerangka kontraktual dimaksud telah tercermin dalam seluruh dokumentasi layanan yang Indosat sampaikan kepada pelanggan, dimana pelanggan perlu membaca dan memahami, syarat dan ketentuan layanan. Parameter waktu yang melekat pada setiap paket bukan merupakan ketentuan yang tersembunyi atau sepihak, melainkan bagian dari kesepakatan yang telah dikomunikasikan secara terbuka sejak sebelum pelanggan memutuskan untuk berlangganan.

Indosat mengaku telah memastikan bahwa penyampaian informasi mengenai layanan, termasuk syarat dan ketentuan, dilakukan secara berlapis dan mudah diakses oleh pelanggan pada setiap tahap penggunaan layanan. Informasi tersebut telah tersedia sejak sebelum pelanggan melakukan aktivasi melalui berbagai materi pemasaran di kanal resmi Indosat. Pada saat aktivasi, Indosat juga menyertakan informasi yang mengarahkan pelanggan untuk mengakses syarat dan ketentuan secara lengkap, hal mana pelanggan tetap dapat memperoleh informasi tersebut setiap saat melalui aplikasi, situs resmi Indosat, maupun kanal layanan pelanggan resmi lainnya yang disediakan oleh Indosat.

Sebagai informasi, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Sementara Permohonan Nomor  33/PUU-XXIV/2026 diajukan mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.

Kedua permohonan tersebut mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet.

Para Pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Keduanya pun meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang yang diinginkan masing-masing Pemohon, yang telah disampaikan dalam bagian petitum permohonan. (*)