Keterlambatan Pesawat Bisa Digugat di Pengadilan, Setuju Bolo?

Laporan Harian Semarang
Kamis, 23 April 2026, 13:11:01 WIB
Keterlambatan Pesawat Bisa Digugat di Pengadilan, Setuju Bolo?


Hariansemarang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) pada Rabu (22/4/2026). Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Permohonan Nomor 134/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, Rika Kardela Irama, dan Yeremia Zebua. Para pemohon menguji Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Salah satu permohonan pemohon, mereka minta pihak yang dirugikan dengan keterlambatan pesawat bisa mengajukan gugatan di pengadilan.

Asimetri Informasi

Para pemohon menyoroti adanya ketimpangan informasi antara maskapai sebagai pengangkut dan penumpang sebagai konsumen. Maskapai dinilai memiliki akses penuh terhadap informasi operasional penerbangan, sementara penumpang hanya menerima informasi sepihak tanpa transparansi. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan asimetri informasi yang melemahkan posisi tawar penumpang. Maskapai kerap menyampaikan alasan keterlambatan seperti faktor cuaca atau kendala teknis operasional tanpa disertai bukti yang dapat diverifikasi.

“Maskapai hanya menyampaikan informasi secara sepihak tanpa disertai bukti otentik. Hal ini mengakibatkan penumpang kehilangan instrumen hukum untuk menguji klaim sepihak dari maskapai akibat ketiadaan data pembanding yang sah. Menurut para Pemohon pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan terhadap penumpang. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan kedudukan antara maskapai dengan penumpang. Fenomena ini sering disebut sebagai asimetri informasi,” terang Doris Manggalang Raja Sagala dalam keterangan tertulis dikutip dari laman MK.

Ketidaktahuan penumpang mengenai apa yang sebenarnya terjadi di pintu kokpit atau ruang kendali operasi menciptakan celah hukum dimana maskapai bisa dengan mudah menggunakan alasan faktor cuaca atau teknis informasi sebagai tameng keterlambatan. “Keterbatasan yang dihadapi penumpang memverifikasi alasan keterlambatan contohnya terkait geografis cuaca yang tidak kasat mata misalnya cuaca yang buruk itu di bandara keberangkatan, rute di atas jalur langit atau bandara tujuan atau cuaca buruk di pesawat sebelumnya,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Hindari Ganti Rugi

Dalam permohonannya, Para pemohon juga menilai Pasal 146 UU Penerbangan mengandung kelemahan norma karena memberikan pengecualian luas terhadap tanggung jawab maskapai. Frasa “faktor cuaca dan teknis operasional” disebut sering dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban ganti rugi, sementara tidak terdapat sanksi tegas bagi maskapai yang memberikan informasi tidak akurat.

Selain itu, Pasal 170 UU Penerbangan dinilai tidak mengatur kewajiban maskapai untuk membuka data dan bukti keterlambatan secara transparan. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi penumpang. Sementara itu, Pasal 176 UU Penerbangan dipersoalkan karena membatasi hak penumpang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas kerugian akibat keterlambatan, lantaran tidak memasukkan Pasal 146 sebagai dasar gugatan.

Para pemohon berpandangan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 terkait hak memperoleh informasi.

Bisa Gugat Maskapai

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengangkut wajib bertanggung jawab atas keterlambatan, kecuali dapat membuktikan dengan data teknis yang sah dan dapat diakses bahwa keterlambatan disebabkan faktor cuaca dan/atau teknis operasional.

Para pemohon juga meminta Pasal 170 UU Penerbangan dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penyediaan data teknis keterlambatan serta besaran ganti kerugian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Selain itu, Pasal 176 UU Penerbangan diminta dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penumpang dan pihak terkait yang mengalami kerugian, termasuk akibat keterlambatan, dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia.