Sikap HMI atas Dugaan Teror dan Intimidasi terhadap Saudara Tiyo dan Keluarganya
Minggu, 22 Februari 2026, 21:34:27 WIB
Hariansemarang.id – Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Jateng-DIY Saudara Ahmad Rizqinal Mubarok. Menyampaikan sikap organisasi terkait perkembangan situasi yang belakangan ini ramai diberitakan di berbagai media mengenai dugaan tindakan teror dan intimidasi yang dialami oleh saudara Tiyo Ardianto selaku Ketua BEM UGM 2025, bahkan disebut telah menyasar hingga kepada ibu dan keluarganya.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai organisasi kader dan perjuangan yang menjunjung tinggi nilai keadilan, intelektualitas, serta demokrasi, menyampaikan sikap resmi terkait adanya dugaan tindakan intimidasi dan teror yang dialami oleh saudara Tiyo, yang merupakan bagian dari keluarga besar HMI. Tiyo Ardianto merupakan Kader HMI dari Komisariat Filsafat UGM, Cabang Bulaksumur Sleman.
Saya memandang bahwa situasi tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai hal biasa dalam kehidupan demokrasi dan ruang publik yang sehat. Perbedaan pandangan, sikap politik, maupun ekspresi kritis merupakan bagian yang sah dalam negara demokrasi dan tidak boleh dibalas dengan tekanan, ancaman, apalagi intimidasi terhadap keluarga.
Kami menegaskan bahwa setiap kader HMI memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, sikap, maupun pandangan secara bebas dan bertanggung jawab sebagaimana dijamin dalam konstitusi serta prinsip demokrasi. Segala bentuk tekanan, ancaman, maupun teror terhadap individu hanya karena perbedaan pandangan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Sikap ini berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pasal 28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28G ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan.
- Pasal 28I ayat (1): Hak untuk hidup, hak bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia, dan hak rasa aman merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Menjamin perlindungan terhadap keamanan pribadi, keluarga, serta kebebasan menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang menimbulkan ketakutan terhadap seseorang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan memiliki konsekuensi pidana.
HMI sebagai organisasi kader yang berlandaskan nilai keIslaman dan keIndonesiaan menegaskan beberapa hal:
- Segala bentuk teror, intimidasi, maupun tekanan psikologis terhadap individu maupun keluarga adalah tindakan yang tidak beradab dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
- Keluarga tidak boleh dijadikan objek tekanan dalam konflik opini maupun perbedaan sikap di ruang publik.
- Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dilindungi.
- Keselamatan kader adalah tanggung jawab moral bersama seluruh elemen organisasi HMI maupun Alumni HMI (KAHMI).
Kami sangat menyayangkan apabila benar terdapat tindakan yang mengarah pada teror hingga menyasar orang tua atau keluarga saudara Tiyo sebagaimana keterangannya di berbagai media. Hal tersebut berpotensi menciptakan ketakutan publik serta merusak tradisi dialog intelektual yang selama ini dijaga oleh kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Oleh karena itu, BADKO HMI Jateng-DIY melalui Bidang PTKP:
- Mendesak seluruh pihak untuk segera menghentikan segala bentuk intimidasi dan tindakan yang mengancam keamanan pribadi maupun keluarga saudara Tiyo.
- Menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan serta melakukan langkah preventif guna memastikan tidak terjadi eskalasi yang lebih jauh yang akan merugikan semua pihak.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog, argumentasi ilmiah, serta etika demokrasi dalam menyikapi perbedaan pandangan.
HMI percaya bahwa demokrasi hanya dapat tumbuh dalam ruang yang aman, bebas dari rasa takut, serta menjunjung tinggi kemanusiaan dan keadaban publik.
Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah organisasi lebih lanjut apabila intimidasi masih berlangsung.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam menjaga nilai demokrasi, kemanusiaan, dan keselamatan seluruh kader Badko HMI Jateng-DIY serta masyarakat pada umumnya.
Berita terkait
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Kredit...
Dongkrak Ekonomi Daerah, Waka DPRD Jateng...
Sertifikasi Tanah Wakaf Jateng Tertinggi Nasional,...
Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng...
Mohammad Saleh Ucapkan Selamat, Sari Yuliati...
Mumpuni dan Visioner, Jateng Dukung Penuh...
Berita Terbaru
Prabowo Bilang KDMP Ada, Fix Tak...
Saat Kedaulatan Ekopol Kita Rentan