Bawahan Jalankan Perintah Atasan Tidak Kena Pidana, Setuju Ora Bolo?

Laporan Harian Semarang
Senin, 23 Februari 2026, 08:50:01 WIB
Bawahan Jalankan Perintah Atasan Tidak Kena Pidana, Setuju Ora Bolo?


Hariansemarang.id – Mantan karyawan yang dikriminalisasi dengan pasal penggelapan oleh atasan mengajukan uji materi ketentuan pasal pidana. Lina (Pemohon I) dan Sandra Paramita (Pemohon II) mengajukan pengujian materiil Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 58/PUU-XXIV/2026.

Pemohon meminta bawahan tidak bisa dipidana penggelapan sepanjang menjalankan perintah atasan. Seharusnya atasan yang dikenai pidana karena yang memerintahkan bawahan dalam jabatan atau relasi pekerjaan.

Pasal 488 KUHP menyatakan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan ketentuan ini hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana, namun tidak disertai dengan ayat lanjutan yang mengatur pengecualian, khususnya dalam hal perbuatan dilakukan berdasarkan perintah atasan yang sah dan otentik dalam konteks hubungan kerja yang hierarkis. Dalam konteks relasi kerja yang hierarkis, pihak bawahan yang bertindak atas perintah atasan memiliki posisi dan kontribusi yang berbeda dengan atasan yang memberikan perintah.

Oleh karena itu, tidak adil jika pihak bawahan dan atasan diperlakukan secara sama dalam hal pertanggungjawaban pidana, karena mereka memiliki peran yang fundamental berbeda. Ketiadaan pengaturan pengecualian dalam Pasal 488 KUHP ini berakibat pada pihak bawahan yang bertindak dengan itikad baik dan mengikuti perintah atasan diperlakukan sama dengan atasan yang memberikan perintah.

Tak adil perlakuan pada bawahan

Ketiadaan perlindungan preventif dalam Pasal 488 KUHP ini menurut para Pemohon menciptakan ketidakseimbangan yang fundamental. Pihak bawahan harus melalui proses penyelidikan dan persidangan untuk membuktikan mereka bertindak atas perintah atasan dengan itikad baik. Sementara dalam tahap penyelidikan, bawahan tidak diberikan kesempatan yang setara dengan pelapor untuk menyampaikan keterangannya. Akibatnya bawahan berada dalam posisi yang sangat lemah dan tidak seimbang sejak awal proses penyelidikan, sehingga hal ini melanggar prinsip equality before the law.

Relasi kuasa yang tidak seimbang ini, khususnya bawahan yang bertindak atas perintah atasan yang sah, menurut para Pemohon telah secara langsung mencederai prinsip due process of law, equality before the law, serta asas praduga tidak bersalah. Hal ini merupakan inti dari jaminan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Bawahan tidak kena pidana

“Menyatakan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (2) Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang,” ucap Zico membacakan petitum permohonan para Pemohon.