Semarang, Hariansemarang.id – Mengutuk aksi pembacokan dua mahasiswanya di dekat Lab School Unnes, BEM Universitas Wahid Hasyim menuntut pelaku dipidana. Kejadian tersebut dinilai merupakan tindakan kriminal membahayakan nyawa orang lain dan tidak dapat dimaafkan serta tidak dapat dinegosiasikan.
Menyikapi kejadian pembacokan yang menelan korban dua mahasiswa Unwahas di tikungan dekat Lab School Unnes, BEM Universitas Wahid Hasyim mengeluarkan rilis sikap atas perbuatan kriminal yang dilakukan oknum terhadap mahasiswanya.
Melalui akun Instagram BEM Universitas Wahid Hasyim (@bemunwahas) dalam postingan yang diupload Minggu 2 Januari 2022, mengeluarkan rilis peryantaan sikap sebagai bentuk solidaritas dan mengutuk tindak kriminal atas kejadian tersebut.
Diawali dengan rilis kronologi kejadian yang menjelaskan runtutan peristiwa sampai kronologi pembacokan kedua mahasiswa yang bernama Naufal Arkan Al Farisy (Mahasiswa Ilmu Politik semester 5) dan Darul Husni (Mahasiswa Ilmu Hukum semester 3), BEM Universitas Wahid Hasyim menyatakan sikap sebagai berikut:
Rilis Sikap BEM Unwahas
- BEM Universitas Wahid Hasyim Semarang turut berduka karena dua mahasiswa kami kena tikam dibagian punggung sebelah kanan yang mengakibatkan luka berat dan darah bercucuran sehingga perbuatan tersebut tidak dapat dimaafkan.
- BEM Universitas mengakui bahwa dua mahasiswa tersebut adalah dengan identitas Darul Husni (mahasiswa program studi Ilmu Hukum semester 3) dan Naufal Arkan Al Farisy (mahasiswa program studi Ilmu Politik semester 5) merupakan mahasiswa Universitas Wahid Hasyim Semarang.
- BEM Universitas mendesak birokrasi kampus untuk memberikan perhatian lebih kepada kedua korban pembacokan yang merupakan mahasiswa Universitas Wahid Hasyim selama proses hukum berlangsung berupa keadilan baik dari administrasi, akademik, dan psikologi.
- BEM Universitas mengutuk segala bentuk kekerasan dan kriminalitas terhadap mahasiswa Universitas Wahid Hasyim Semarang yang terjadi di lingkungan kampus.
- BEM Universitas Wahid Hasyim mendukung segala proses hukum dan upaya dari pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, hingga pemidanaan terhadap pelaku pembacokan.
- BEM Universitas meminta seluruh pihak dari internal maupun eksternal Universitas Wahid Hasyim membantu menemukan bukti-bukti untuk mengungkap pelaku hingga proses pemidanaan.
- BEM Universitas meminta Yayasan dan Civitas Akademika Universitas Wahid Hasyim menjamin proses akademik korban di kampus berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada perlakuan diskriminatif dari pihak manapun.
- BEM Universitas meminta pihak Yayasan dan Civitas Akademika Universitas Wahid Hasyim untuk mendukung segala proses hukum yang dilakukan kepolisian dalam upaya mengungkap sampai pemidanaan pelaku karena ini adalah tindakan yang membahayakan nyawa orang lain dan tidak dapat dimaafkan serta tidak dapat dinegosiasikan.
Diakhir, BEM Universitas Wahid Hasyim Semarang meminta seluruh pihak untuk memahami dan menyadari bahwa pelaku tindak pidana tidak dapat dimaafkan dan harus dijatuhi sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.
Reporter: R Yusuf M