Amar Ma’ruf Nahi Munkar sebagai Jalan Keadilan Sosial dan Ekonomi

Laporan Harian Semarang
Rabu, 14 Januari 2026, 20:22:19 WIB
Amar Ma’ruf Nahi Munkar sebagai Jalan Keadilan Sosial dan Ekonomi
Ahmad Rizqinal Mubarok



Hariansemarang.id-Kemiskinan dan ketimpangan adalah persoalan multidimensional yang tidak hanya menyangkut kurangnya pendapatan, tetapi juga persaingan antar manusia yang tidak ada habisnya. “homo homini lupus” (manusia adalah serigala bagi manusia lain).

Istilah itu untuk menggambarkan situasi masyarakat yang diwarnai oleh persaingan dan peperangan. Semua orang bisa menjadi musuh antar mereka. Manusia yang satu bisa menghancurkan manusia lain demi mencapai tujuan. “Bellum omnium contra omnes” (perang semua melawan semua). Yang kuat akan menang atas yang lemah.

Perspektif ini relevan dalam menganalisis kondisi Jawa Tengah, mengingat permasalahan kemiskinan di wilayah ini kerap dipengaruhi oleh ketimpangan sosial, kondisi kesehatan masyarakat, serta distribusi infrastruktur dasar yang belum merata. Pada periode 2021-2024, Jawa Tengah dihadapkan pada tantangan pemulihan ekonomi pasca pandemi. Walaupun angka kemiskinan menunjukkan tren penurunan, perbaikannya tidak terjadi secara merata antar wilayah.

Daerah perdesaan masih tertinggal dibandingkan kawasan perkotaan besar seperti Semarang dan Surakarta. Sementara itu, tingkat ketimpangan pendapatan yang relatif bertahan pada kategori menengah mengindikasikan perlunya perumusan kebijakan yang lebih fokus dan berbasis pada data empiris. Keterbatasan akses terhadap layanan dasar seperti air bersih dan sanitasi, tingginya angka stunting, serta minimnya kesempatan kerja yang produktif menjadi faktor utama yang memperkuat lingkaran kemiskinan.

Amartya Sen (1999) menyatakan bahwa:“development has to be more concerned with enhancing the lives we lead and the freedoms we enjoy”.

Dengan demikian, kemiskinan dipandang bukan hanya persoalan pendapatan rendah, melainkan terbatasnya kemampuan untuk hidup bermartabat. Kondisi seperti itu tentu tak boleh dibiarkan. Kehidupan sosial perlu ditata secara baik agar tercipta ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Nah, siapa yang harus menegakkan keadilan dalam masyarakat?

Sudah barang pasti ialah masyarakat sendiri. Tapi dalam prakteknya diperlukan adanya satu kelompok dalam masyarakat yang karena kualitas-kualitas yang dimilikinya senantiasa mengadakan usaha-usaha menegakkan keadilan itu dengan jalan selalu menganjurkan sesuatu yang bersifat kemanusiaan serta mencegah terjadinya sesuatu yang berlawanan dengan kemanusiaan.

Bahasa al Qur’annya “amar ma’ruf nahi munkar”. “Waltakum mingkum ummatuy yad’ụna ilal-khairi wa ya`murụna bil-ma’rụfi wa yan-hauna ‘anil-mungkar, wa ulā`ika humul-mufliḥụn; (Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”).

Kejahatan di bidang ekonomi yang menyeluruh adalah penindasan oleh kapitalisme. Dengan kapitalisme dengan mudah seseorang dapat memeras orang-orang yang berjuang mempertahankan hidupnya karena kemiskinan, kemudian merampas hak-haknya secara tidak sah, berkat kemampuannya untuk memaksakan persyaratan kerjanya dan hidup kepada mereka.

Oleh karena itu menegakkan keadilan mencakup pemberantasan kapitalisme dan segenap usaha akumulasi kekayaan pada sekelompok kecil masyarakat. Sesudah syirik kejahatan terbesar kepada kemanusiaan adalah penumpukan harta kekayaan beserta penggunaanya yang tidak benar, menyimpang dari kepentingan umum, tidak mengikuti jalan Tuhan.

Maka menegakkan keadilan inilah membimbing manusia ke arah pelaksanaan tata masyarakat yang akan memberikan kepada setiap orang kesempatan yang sama untuk mengatur hidupnya secara bebas dan terhormat (amar ma’ruf) dan pertentangan terus menerus terhadap segala bentuk penindasan kepada manusia kepada kebenaran asasinya dan rasa kemanusiaan (nahi munkar). Dengan perkataan lain harus diadakan restriksi-restriksi atau cara-cara memperoleh, mengumpulkan dan menggunakan kekayaan itu. Cara yang tidak bertentangan dengan kamanusiaan diperbolehkan (yang ma’ruf dihalalkan) sedangkan cara yang bertentangan dengan kemanusiaan dilarang (yang munkar diharamkan).

Dalam masyarakat yang tidak adil, kekeyaan dan kemiskinan akan terjadi dalam kualitas dan proporsi yang tidak wajar sekalipun realitas selalu menunjukkan perbedaan-perbedaan antara manusia dalam kemampuan fisik maupun mental namun dalam kemiskinan dalam masyarakat dengan pemerintah yang tidak menegakkan keadilan adalah keadilan yang merupakan perwujudan dari kezaliman.

Orang-orang kaya menjadi pelaku daripada kezaliman sedangkan orang-orang miskin dijadikan sasaran atau korbannya. Oleh karena itu sebagai yang menjadi sasaran kezaliman, orang-orang miskin berada dipihak yang benar. Pertentangan antara kaum miskin menjadi pertentangan antara kaum yang menjalankan kezaliman dan yang dizalimi. Dikarenakan kebenaran pasti menang terhadap kebhatilan, maka pertentangan itu disudahi dengan kemenangan tak terhindar bagi kaum miskin.

Oleh karena itu, pembangunan tidak boleh berhenti pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi harus diarahkan pada perluasan kebebasan, pemerataan kesempatan, serta perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan.

Menegakkan keadilan berarti menata ulang relasi kuasa, membatasi keserakahan, dan memastikan bahwa kekayaan dikelola demi kemaslahatan bersama, bukan untuk memperkuat dominasi segelintir elite.

Nilai amar ma’ruf nahi munkar menjadi fondasi moral yang relevan dan mendesak untuk membimbing kehidupan sosial. Prinsip ini menuntut keberpihakan yang jelas: berpihak kepada yang tertindas, membela hak-hak kaum miskin, serta melawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan, khususnya yang dilegalkan oleh sistem ekonomi dan kebijakan publik.

Dalam konteks inilah, masyarakat dan negara memiliki tanggung jawab kolektif untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi wacana, tetapi hadir nyata dalam kehidupan sehari-hari.