Resain Sebelum Waktu Kontrak Kok Wajib Ganti Rugi, Leonardo Ngadu ke MK
Jumat, 27 Februari 2026, 09:28:15 WIB
Hariansemarang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang dimohonkan Leonardo Olefins Hamonangan.
Sidang kedua dari Permohonan Nomor 51/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (23/2/2026) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan, Martin Maurer selaku kuasa Pemohon menyebutkan telah memperbaiki beberapa bagian.
Di antaranya perbaikan pada bagian kewenangan Mahkamah dalam menguji norma a quo, kedudukan hukum Pemohon dengan menambahkan pekerjaan Pemohon sebagai karyawan swasta dan PKWT sehingga memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya pasal a quo.
Kerugian ini berpotensi dialami Pemohon dikemudian hari mengingat dalam praktik ketenagakerjaan, masih banyak upaya perusahaan untuk menciptakan suasana kerja yang tidak nyaman yang akan melakukan pemutusan kerja. Salah satunya memberikan tugas yang tidak sesuai dengan keahlian Pemohon dan membebankan pekerjaan melebih kapasitas atau memindahkan Pemohon.
“Kondisi ini berpotensi menyulitkan pekerja dan kehilangan fokus serta tidak dapat memberikan kinerja secara optimal. Akibatnya Pemohon dapat saja mengundurkan diri. Namun jika mengundurkan diri, Pemohon akan dihadapkan membayar ganti rugi sebesar upah sebagaimana ditentukan UU a quo. Maka ini menimbulkan kerugian bagi Pemohon karena dipaksa resain secara halus,” kata Martin dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Jumat (27/02/2026).
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 51/PUU-XXIV/2026 diajukan Leonardo Olefins Hamonangan. Permohonan ini mengujikan konstitusionalitas Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Pasal 62 UU 13/2003 menyatakan, “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
Tidak Adil pekerja kontrak dirugikan
Dalam sidang perdana di MK, pada Selasa (10/2/2026) Martin Maurer selaku kuasa Pemohon menyebutkan pasal tersebut tidak selaras dengan prinsip perlindungan konstitusional karena membebankan konsekuensi hukum berupa kewajiban ganti rugi kepada pekerja yang mengakhiri hubungan kerja. Tidak ada ruang bagi penilaian atas pengakhiran tersebut yang dapat saja disebabkan oleh kesalahan atau perlakuan tidak patut dari pengusaha.
Selain itu, Pemohon berpandangan norma tersebut hanya menitikberatkan pada kewajiban ganti rugi berdasarkan pihak yang secara formal mengakhiri hubungan kerja, tanpa mempertimbangkan sebab dan kondisi faktual yang melatarbelakangi pengakhiran hubungan kerja tersebut.
Akibatnya, pekerja yang secara nyata mengalami perlakuan tidak adil dan terpaksa mengundurkan diri dan kehilangan perlindungan hukum serta dibebani kewajiban ganti rugi.
“Saya sebagai Pemohon merasa bahwa cukup untuk diadakan perjanjian kesepakatan bersama terkait masalah ganti rugi sehingga nanti ketika ada karyawan yang merasa dizalimi oleh perusahaan, ketika ingin resign ini akan serba salah, sehingga meminta ada kesepakatan dan bukan hanya diatur dalam undang-undang-undang,” kata Leonardo menjelaskan pokok permohonannya.
Kondisi demikian menurut Pemohon menunjukkan pasal tersebut telah mengabaikan fungsi perlindungan yang menjadi esensi dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja dan justru menempatkan pekerja dalam posisi yang semakin rentan secara hukum dan ekonomi.
Norma tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berita terkait
DEGRADASI INTEGRITAS DAN URGENSI REFORMASI PENGAWASAN...
Lagi! Kembali MK Diminta Ketok Masa...
Mahasiswa Takut Pasal Perzinahan KUHP Baru,...
PPPK Bukan ASN Kelas Kedua, Harus...
Jurus Modus ‘Perusahaan Ibu’, Cara Bupati...
Putusan MK: Demo Berdampak Huru Hara...
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...