Prabowo Acungi Jempol BGN, Tegas Sikat 527 SPPG Jelek, Auto Kena Suspend

Laporan Harian Semarang
Senin, 13 April 2026, 15:17:40 WIB
Prabowo Acungi Jempol BGN, Tegas Sikat 527 SPPG Jelek, Auto Kena Suspend
Prabowo dan keadaban publik. Foto Instagram @prabowo



Hariansemarang.id – Presiden Prabowo Subianto acungi jempol sikap tegas Badan Gizi Nasional (BGN) yang sikat SPPG nakal dan jelek kualitasnya. Presiden Prabowo bahkan meminta BGN terus untuk melanjutkan sikap tegas sikat SPPG nggak berkualitas.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang mengungkapkan arahan Presiden Prabowo tersebut belum lama ini. Prabowo langsung memberikan perintah agar dapur-dapur atau SPPG yang tidak sesuai Juknis ditertibkan.

“Presiden perintahkan agar dapur-dapur yang jelek atau tidak mengikuti juknis ditertibkan,” kata Nanik dalam keterangan tertulisnya dikutip dari laman BGN.

Nanik juga melaporkan ke presiden bahwa ia terus melakukan suspend atau penutupan sementara untuk SPPG-SPPG yang tidak sesuai Juknis, menimbulkan kejadian luar biasa (KLB), termasuk juga bila ada mitra yang melakukan mark up harga bahan baku serta memonopoli suplier, dan lain lain. “Bagus lanjutkan terus,” kata Presiden sambil mengacungkan jempol seperti ditirukan Nanik.

Tak hanya memerintahkan penertiban SPPG, presiden juga meminta agar pemberian MBG diarahkan ke para penerima manfaat yang memang harus diperbaiki gizinya. “Jadi kalau anak-anak orang mampu, kan tidak membutuhkan MBG karena orangtuanya sudah bisa memberi makanan bergizi yang baik di rumahnya,” jelas Nanik sambil menambahkan bahwa ia akan membentuk tim untuk menyisir penerima MBG agar tepat sasaran dan tidak mubazir.

527 SPPG kena sikat, auto kena suspend

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, melaporkan sampai akhir pekan kemarin, jumlah SPPG yang kena suspend di Wilayah II (Pulau Jawa) telah mencapai 362 unit. Dalam laporan periode 6 hingga 10 April 2026, terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenakan sanksi penghentian sementara.

“Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang disuspend berjumlah 362 SPPG. Laporan minggu ini, tanggal 6 -10 April, SPPG yang disuspend sebanyak 41 SPPG. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” ujar Doni, dalam siaran pers dikutip dari laman BGN, Senin (13/04/2026).

Dari rincian laporan, pada Senin (6/4) terdapat 9 SPPG yang disuspend dengan berbagai temuan, seperti tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu yang tidak layak di Brebes, serta sejumlah dapur di Jawa Timur yang masih dalam tahap renovasi.

Tidak ada penambahan kasus pada Selasa (7/4). Namun pada Rabu (8/4), jumlah penindakan meningkat menjadi 15 SPPG di berbagai daerah. Selain faktor renovasi, ditemukan pula dugaan kejadian menonjol (KM) berupa gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.

Selanjutnya pada Kamis (9/4), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend. Permasalahan yang ditemukan meliputi aspek sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan, serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, di samping renovasi yang masih mendominasi.

Kemudian, pada Jumat (10/4), terdapat 3 SPPG yang ditindak, dengan temuan berupa renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.

Sementara itu, wilayah Indonesia bagian timur, BGN juga melakukan langkah serupa. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dari total sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit telah disuspend karena tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

BGN menegaskan kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. Seluruh dapur yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi, demi menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat. (*)