Hariansemarang.id – Akhirnya kasus pembacokan dua mahasiswa Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) kembali digelar.
Dua terdakwa lain dari pembacokan dua mahasiswa Unwahas yaitu Nurudin dan Dolly Saputra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Senin 21 Maret 2022.
Nurudin diduga merupakan otak pembacokan dua mahasiswa Unwahas, Naufal Arkan A Farisy dan Darul Husni. Sedangkan Dolly adalah orang suruhan yang menjadi eksekutor atas perintah dari Nurudin.
Sidang dakwaan kemarin berjalan dengan secara terbuka dengan dihadiri langsung oleh majlis hakim, JPU dan korban.
Kedua terdakwa mengikuti sidang pembacaan dakwaan secara virtual dari rutan Polrestabes Semarang.
Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 170 jo 351 tentang pengeroyokan dan penganiayaan dan pasal 55 tentang persekongkolan tindak kejahatan.
Darul dan Naufal sebagai korban hadir di pengadilan dengan didampingi tim LBH dan teman-teman kampusnya.
“Mereka berharap terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal karena telah mengakibatkan mereka berdua luka berat,” demikian keterangan dari LKBH Garuda Yaksa, pendamping dua korban tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 23 Maret 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa dan korban.
Darul dan Naufal dibacok oleh Nurudin cs dengan celurit di Jalan Menoreh X, Kota Semarang pada 30 Desember 2021. Belakangan Polrestabes Semarang membekuk ketiga terduga pembacok, yaitu DRX (16 tahun), Dolly Saputra (20) dan Nurudin (19).
Penyidikan menunjukkan Nurudin adalah otak pembacokan yang menyuruh dua temannya itu jadi eksekutor pembacokan Darul dan Naufal.
Akibat insiden pembacokan ini, Naufal dan Darul dilarikan ke rumah sakit. Naufal mendapatkan 11 jahitan dan satu saraf putus, sedangkan Darul mendapatkan 23 jahitan dengan dua saraf putus.
DRX sudah divonis 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada pertengahan Februari lalu.