Dibekuk! Koboi Jalanan Penembak Ban Mobil di Demak, Sikat Pakai UU Darurat Dong
Sabtu, 21 September 2024, 17:44:47 WIB
Hariansemarang.id – Polsek Karanganyar Polres Demak berhasil mengamankan seorang pelaku penembakan ban mobil Pajero, Kamis 19 September 2024, di Jalan Pantura Demak tepatnya di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, pelaku diketahui berinisial S (60) yang mengendarai mobil Honda BRV.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Karanganyar IPTU M.Shaifuddin beserta anggota Polsek Karanganyar
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP JARNO menceritakan Kronolgi terjadinya penembakan, bermula dari laporan melalui handy talki (HT) dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalulintas ditempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar.
“Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. mobil menuju kearah Karanganyar,” ungkap Jarno dikutip dari laman Instagram Polres Demak.
Menerima laporan tersebut Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku, pada saat pelaku mendekati petugas, langsung ditancap gas, sehingga lolos
“Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaransampai di lampu Traffig Light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil,” ujar Jarno
Jarno menjelaskan setelah pelaku ditangkap pada saat diintrogasi mengatakan bahwa pelaku S tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.
“Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku S melarikan diri kearah Kudus,” jelas Jarno
Jarno menambahkan pelaku S setelah diamankan Polsek Karanganyar selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut
“Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah kerugian ditaksir sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” tambahnya.
Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang
Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun. Polres Demak tidak mentolerir segala aksi premanisme di wilayah hukum Polres Demak
“Jika masyarakat menemukan aksi premanisne di Kabupaten Demak segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan,” katanya.
Nah merespon penangkapan tersebut, warganet geram bukan main, banyak warganet yang minta polisi mengenakan pelaku dengan undang-undang darurat.
“Mohon maaf Polres demak dia menembak di tempat umum bahkan sampai 5 kali mengapa tidak di ancam dengan UU Darurat? Itu sangat membahayakan banyak orang hanya di ancam pidana 3,5 tahun?” tulis salah satu warganet. (*)
Berita terkait
Diduga Aniaya Pengurus Organisasi, Petinggi Pengusaha...
DEGRADASI INTEGRITAS DAN URGENSI REFORMASI PENGAWASAN...
Lagi! Kembali MK Diminta Ketok Masa...
Mahasiswa Takut Pasal Perzinahan KUHP Baru,...
PPPK Bukan ASN Kelas Kedua, Harus...
Jurus Modus ‘Perusahaan Ibu’, Cara Bupati...
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...