Putusan MK: Demo Berdampak Huru Hara Tidak Bisa Dipidana, Kalau….
Selasa, 03 Maret 2026, 13:06:52 WIB
Hariansemarang.id – Mahkamah Konstitusi memutuskan norma Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan mengatur hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan bukan mengatur ancaman pidana bagi yang menggunakan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjawab permohanan Pemohon perkara Nomor 271/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh 13 mahasiswa S-1 fakultas hukum. Pemohon berpandangan norma pada Pasal 256 KUHP baru mengancam jaminan kebebasan mengemukaan pendapat di muka umum.
Pasal 256 KUHP yang menyatakan, “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II“.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum pada putusan perkara itu menyatakan, norma pada Pasal 256 hanya mengatur sanksi pidana atas penyampaian pendapat di muka umum, berupa pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang (Polri).
Demo bikin terganggu kepentingan umum, tidak kena pidana
Terhadap permohonan diajukan 13 mahasiswa program sarjana (S-1) Fakultas Hukum ini, Mahkamah berpandangan hak penyampaian pendapat di muka umum dimaksud telah diberitahukan kepada pihak yang berwenang dan andai kegiatan pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi tersebut tetap mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, maka pelakunya tidak dapat dijerat dengan norma Pasal 256 KUHP.
Bahkan, sambung Ridwan, secara normatif jika kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dimaksud tidak diberitahukan kepada pihak yang berwenang dan tidak menimbulkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, maka pelaku kegiatan dimaksud tidak dapat diancam pidana dengan norma Pasal 256 KUHP.
Meskipun demikian, menurut Mahkamah, pemberitahuan dimaksud sebaiknya dilakukan untuk mencegah agar penyampaian pendapat di muka umum tidak dibubarkan oleh aparat/petugas dengan alasan adanya kekhawatiran terganggunya kepentingan umum, timbul keonaran, dan huru-hara dalam masyarakat sebagaimana terancam ketentuan Pasal 15 KUHP.
Demo dipidana kalau tanpa pemberitahuan dan kumulatif
Oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, norma Pasal 256 KUHP harus dipandang bersifat kumulatif, yaitu ancaman pidana baru dapat dijatuhkan apabila penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang dan kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, dan huru-hara maka ancaman pidana dapat dikenakan.
“Dengan demikian, tindak pidana hanya dapat dikenakan terhadap hak penyampaian pendapat di muka umum, baik yang berupa pawai, aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan kegiatan dimaksud menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, dan huru-hara,” jelas Ridwan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Senin (2/3/2026).
Sepanjang demo dengan pemberitahuan, walau terjadi huru hara tidak kena pidana
Secara substansial, Mahkamah menjelaskan bahwa norma Pasal 256 UU 1/2023, telah jelas dan tegas bahwa sanksi pidana dalam aksi unjuk rasa atau demonstrasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 256 UU 1/2023, tidak dapat dikenakan sepanjang telah dilakukan pemberitahuan kepada pihak yang berwenang.
Sekalipun terhadap hak penyampaian pendapat di muka umum, baik yang berupa pawai, aksi unjuk rasa atau demonstrasi sekalipun yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, dan menyebabkan huru-hara, sejauh penanggung jawab, pemimpin, atau peserta telah memberitahukan kepada aparat yang berwenang, ancaman pidana dalam norma Pasal 256 UU 1/2023 tidak bisa dikenakan kepada penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, pengunjuk rasa, atau peserta demonstrasi.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, sanksi pidana sebagaimana diatur dalam norma Pasal 256 UU 1/2023 bukanlah ketentuan yang menghalang-halangi hak warga negara untuk memeroleh hak-haknya sebagaimana yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” urai Ridwan.
Oleh karena itu, ketentuan norma Pasal 256 UU 1/2023 tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, tidak melanggar hak untuk bebas mengeluarkan pendapat, tidak melanggar hak untuk menyampaikan informasi, dan tidak melanggar perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan para Pemohon.
Dalil Pemohon, demo tak perlu izin
Para Pemohon menyatakan bahwa untuk menyampaikan pendapat tidak mensyaratkan adanya izin terlebih dahulu, tetapi merupakan guaranteed right yang dijamin secara langsung oleh UUD NRI Tahun 1945. Sejatinya aksi damai atau demonstrasi menjadi bentuk partisipasi politik non-elektoral dan wujud partisipasi warga dalam pengawasan kinerja atau kebijakan pemerintahan melalui diskusi publik. Namun, pasal tersebut mendelegitimasi partisipasi politik rakyat dengan menempatkan aktivitas tersebut dalam posisi yang memiliki risiko diklasifikasikannya sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
Menurut para Pemohon, ketentuan norma pasal tersebut ditafsirkan dapat memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan kepada warga yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan administratif. Selain itu, ancaman pidana yang terkandung dalam norma tersebut secara nyata menimbulkan ketakutan dan pembatasan diri masyarakat untuk melakukan unjuk rasa atau mengorganisir kegiatan sosial.
Selain itu, para Pemohon juga menilai pasal tersebut tidak menegakkan demonstrasi sebagai elemen esensial dalam membangun negeri serta adanya potensi menakut-nakuti. Bahkan norma tersebut tidak sesuai dengan standar hukum internasional. Bahwa Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Di dalamnya telah diberikan panduan jelas mengenai, hak berkumpul secara damai menjadi hak fundamental yang harus dilindungi, bukan hanya ditoleransi; pembatasan harus ditafsirkan secara ketat atau narrowly interpreted; gangguan terhadap lalu lintas atau aktivitas sehari-hari bukanlah alasan yang sah untuk membatasi hak berkumpul; dan notification system atau sistem pemberitahuan harus dibedakan dengan authorization system atau sistem izin, dan negara tidak boleh mengkriminalisasi pelaksanaan hak berkumpul hanya karena tidak ada pemberitahuan. (*)
Berita terkait
DEGRADASI INTEGRITAS DAN URGENSI REFORMASI PENGAWASAN...
Lagi! Kembali MK Diminta Ketok Masa...
Mahasiswa Takut Pasal Perzinahan KUHP Baru,...
PPPK Bukan ASN Kelas Kedua, Harus...
Jurus Modus ‘Perusahaan Ibu’, Cara Bupati...
Resain Sebelum Waktu Kontrak Kok Wajib...
Berita Terbaru
Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan
Dorong Kemandirian Ekonomi Mahasiswa, HMI Cabang...